JAKARTA - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) mengabulkan gugatan nelayan pesisir utara Jakarta. Atas putusan PTUN ini, Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) kembali kalah oleh masyarakat di pengadilan.
(Baca juga: Jelang Putusan PTUN, Ahok Keukeuh Reklamasi Tetap Jalan)
Ketua Majelis Hakim Adhi Budi Sulistyo dengan hakim anggota Baiq Juliani dan Elizabeth Tobing meminta Gubernur DKI Jakarta selaku tergugat untuk mencabut Surat Keputusan (SK) Nomor 2238 tentang Pemberian Izin Reklamasi kepada PT Muara Wisesa Samudra.
"Mengadili, mengabulkan gugatan penggugat 1, 2, 3, 4, 5 untuk meminta penundaan sampai berkekuatan hukum tetap. Meminta tergugat (Gubernur) untuk mencabut SK 2238," ujar Adhi di Ruang Sidang Kartika, PTUN, Jalan Sentra Timur, Jakarta Timur, Selasa (31/5/2016).
Namun dalam perkara bernomor 193/G/LH//2015/PTUN-JKT tersebut majelis hakim juga menerima eksepsi tergugat yang menyebut gugatan Walhi sebagai penggugat 7 sudah kedaluwarsa.
"Menerima eksepsi tergugat tentang penggugat 7 badan hukum yaitu gugatan telah lewat waktu," tandasnya.