Sebelumnya, putusan majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) atas gugatan warga Bidara Cina terkait penetapan lokasi sodetan Kali Ciliwung, menyatakan membatalkan Surat Keputusan (SK) yang dikeluarkan Gubernur Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mengenai hal tersebut.
Selain memenangkan warga Bidara Cina, putusan tertanggal 25 April 2016 ini juga menyatakan, SK yang dikeluarkan Ahok terkait penetapan lokasi untuk pembangunan sodetan Kali Ciliwung ke Kanal Banjir Timur telah melanggar asas-asas pemerintahan.
(Fahmi Firdaus )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.