Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Ahok Kembali Keok, PTUN Kabulkan Gugatan Nelayan

Syamsul Anwar Khoemaeni , Jurnalis-Selasa, 31 Mei 2016 |16:04 WIB
Ahok Kembali Keok, PTUN Kabulkan Gugatan Nelayan
Foto: Okezone
A
A
A

Sebelumnya, putusan majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) atas gugatan warga Bidara Cina terkait penetapan lokasi sodetan Kali Ciliwung, menyatakan membatalkan Surat Keputusan (SK) yang dikeluarkan Gubernur Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mengenai hal tersebut.

Selain memenangkan warga Bidara Cina, putusan tertanggal 25 April 2016 ini juga menyatakan, SK yang dikeluarkan Ahok terkait penetapan lokasi untuk pembangunan sodetan Kali Ciliwung ke Kanal Banjir Timur telah melanggar asas-asas pemerintahan.

(Fahmi Firdaus )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement