Putusan itu pun langsung disambut gembira oleh para nelayan yang memenuhi ruangan. Mereka bertakbir atas kemenangan tersebut.
Seperti diketahui, nelayan pesisir menggugat izin reklamasi Pulau G di Teluk Jakarta. Guna memuluskan penolakan tersebut, para nelayan menggandeng LBH Jakarta dan Walhi untuk menggugat Pemprov ke PTUN pada September 2015.