JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) tetap ngotot untuk melanjutkan reklamasi Pulau G di pesisir utara Jakarta. Meski Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) mengabulkan gugatan nelayan, mantan Bupati Belitung Timur itu menganggap pengadilan hanya membatalkan pengelolaan proyek oleh swasta.
Namun, pengacara warga dari LBH Jakarta, Al-Ghifari Aqso menilai Ahok tidak memahami putusan Tata Usaha Negara (TUN). Bahkan, ia menyebut Ahok melakukan pembangkangan hukum jika melimpahkan pengelolaan proyek dari swasta ke BUMD.
"Klaim Gubernur seperti itu tidak paham putusan PTUN, kalau ada upaya (reklamasi) berarti itu pembangkangan," ujar pria yang menjabat sebagai Direktur LBH Jakarta itu di PTUN, Jakarta Timur, Selasa (31/5/2016).
(Baca juga: PTUN Minta Reklamasi Pulau G Ditunda)