Mantan Bupati Belitung Timur itu hanya memastikan Pemprov DKI akan melakukan upaya hukum. Namun dirinya tidak memastikan langkah hukum seperti apa yang akan dilakukan.
Ahok menambahkan, putusan PTUN belum memiliki status hukum inkrah. Oleh sebab itu, megaproyek reklmasi masih tetap dapat dilakukan hingga saat ini.
"Kalau belum inkrah enggak bisa dong (reklamasi diberhentikan). Lagi pula sudah di setop dari lingkungan hidup. Kan disuruh benahi dulu dan kalau nelayan menang kan bisa gugat mengugat, tinggal tunggu waktu saja," pungkas Ahok.
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.