Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Empat Penyuap Ketua PN Kepahiang Diperiksa KPK

Feri Agus Setyawan , Jurnalis-Senin, 06 Juni 2016 |11:05 WIB
Empat Penyuap Ketua PN Kepahiang Diperiksa KPK
Foto: Ilustrasi Okezone
A
A
A

Selaku pemberi suap Edi dan Safri disanka melanggar Pasal 6 ayat (1) atau Pasal 6 ayat (1) huruf a atau b dan atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sementara itu selaku penerima Janner dan Toton, disangka Pasal 12 huruf a atau b atau c atau Pasal 6 ayat (2) atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Kemudian Badarudin disangka Pasal 12 huruf a atau b atau c atau Pasal 6 ayat (2) atau Pasal 5 ayat (2) atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

(Fahmi Firdaus )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement