(Baca: Media Harus Pintar Beritakan Isu Kekerasan Seksual Terhadap Anak)
Arist menambahkan, kasus kekerasan seksual terhadap anak tidak hanya menimpa mereka yang tinggal di kota besar. Namun, anak yang tinggal di desa juga rawan menjadi korban kekerasan seksual.
Arist menilai hal itu terjadi lantaran penegakan hukum di Indonesia masih sangat lemah, sehingga kekerasan terhadap anak menjamur. "Artinya, angkanya menunjukkan Indonesia dalam keadaan genting," ujarnya.
Komnas PA pun sangat setuju dengan perppu yang membuat sebuah pidana pokok semakin tinggi dari Undang- Undang tentang Perlindungan Anak. Pasalnya, hukuman kebiri yang terbilang layak untuk kasus kejahatan seksual terhadap anak masih belum disahkan menjadi UU.
"Kalau UU Perlindungan Anak kan hukumannya 15 tahun. Nah, seharusnya maksimal 20 tahun, bahkan pemberatan hukuman kebiri ini dibutuhkan anak Indonesia untuk menyikapi keadaan darurat," ujarnya.
(Arief Setyadi )