BATAM - Ahmad Al Munawar, ustadz sekaligus pemilik Panti Asuhan AL Arif, Sekupang, Kota Batam, hanya duduk lesu ketika Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam menjatuhkan vonis terhadap dirinya dengan pidana penjara selama tujuh tahun, karena telah mencabuli seorang anak di panti asuhan tersebut.
Dalam amar putusannya, majelis hakim yang dipimpin oleh Vera Yetti serta dua hakim anggota Tiwik dan Egi Novita menyatakan bahwa perbuatan terdakwa Ahmad Al Munawar telah melanggar dakwaan primer dari JPU Imanuel Tarigan.
Selain itu, perbuatan terdakwa juga telah meresahkan masyarakat serta mengakibatkan korban SJ mengalami trauma yang mendalam.