HE sendiri merupakan mantan narapidana Lapas Cipinang yang berstatus bebas bersyarat. HE mengenal AK semasa berada di dalam lapas yang sama dan AK memiliki kendali penuh terhadap penyelundupan sabu tersebut.
"AK pengendali dan pemesan. Dia narapidana Lapas Cipinang. Pelaku lama. Ini membuktikan permasalahan narkoba di lapas tidak pernah selesai," lanjut Buwas.
Seolah tak jera, di masa pembebasan bersyaratnya, HE kembali berulah. Dalam melakukan transaksi, HE menggunakan identitas EN untuk membuka rekening dan alamat tujuan pengiriman barang.
"Pengakuan mereka sudah tiga kali. Lolos semua sebelumnya. Sudah beredar di Indonesia khususnya di Jakarta," lanjut Buwas.
Dengan demikian, hingga kini pihaknya masih mengembangkan kasus tersebut. Atas perbuatannya para tersangka terancam Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) UndangUndang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.
(Awaludin)