Setelah menangkap tersangka, mahasiwa kemudian menghubungi polisi. Petugas dari Polsekta Medan Kota yang menerima laporan langsung menjemput tersangka dengan bersenjata lengkap.
"Tadi kita sempat kesulitan mengevakuasi tersangka, karena yang bersangkutan memprovokasi rekan-rekannya yang lain sesama mahasiswa. Tapi, untung kita tadi dibantu sejumlah mahasiswa dan warga hingga kita bisa mengevakuasi tersangka dengan cepat," ujar Kapolsekta Medan Kota, AKP Martuasah Hermindo Tobing, didampingi Kanit Reskrim Polsekta Medan Kota, AKP Martualesi Sitepu.
"Tiga kilogram ganja itu terdiri atas 62 amplop ganja siap edar, satu plastik daun ganja yang sudah dicacah, dan satu bal daun ganja utuh," tuturnya.
Martuasah juga mengatakan, saat ini pihaknya masih melakukan pengembangan atas penangkapan ganja ini. Pihaknya menduga, UM tidak bekerja sendiri mengedarkan narkoba di kampus tersebut.
"Kita masih pengembangan. Untuk tersangka akan kita jerat dengan Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang RI No 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun penjara," tutur Martuasah.
(Erha Aprili Ramadhoni)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.