(Baca juga: Hasil Audit RS Sumber Waras Final dan Mengikat)
Menurutnya, tindakan korupsi bisa terjadi dari penyalahgunaan wewenang di birokrasi. "Dalam UU KPK, perbuatan melawan hukum bukan satu-satunya. Penyalahgunaan wewenang ini bagian dari korupsi. Memberi fasilitas bagi orang lain dan macam-macam seperti itu, ini yang tidak dijelaskan oleh KPK secara tuntas," tutupnya.
(Salman Mardira)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.