“Sebaiknya Pemda DKI menidnaklanjuti, karena ancaman pidana yang diatur dalam UU Nomor 15 Tahun 2004,” imbuh dia.
Sementara itu, terkait pihak yang berkewajiban membayar kerugian negara sebesar Rp191 miliar tersebut, Margarito berpendapat tetap berada di tangan Pemprov DKI. Pasalnya, transaksi sebesar Rp755 miliar atas lahan 3,6 hektar ini merupakan tanggung jawab Pemprov DKI.
“Itu urusan internal mereka, apakah orang Sumber Waras apakah di Pemda. Uang itu kan tanggungjawabnya di Pemda DKI, tergantung adanya di Dinas mana, Dinas mana yang melakukan pembayaran harus bertanggung jawab, itu urusan pemerintah,” jelas Margarito. (fas)
(Muhammad Saifullah )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.