Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kompaknya Adik-Kakak Loloskan "Pesanan" Agung Podomoro di Raperda Reklamasi

Feri Agus Setyawan , Jurnalis-Jum'at, 24 Juni 2016 |13:09 WIB
Kompaknya Adik-Kakak Loloskan
Presdir Agung Podomoro Land, Ariesman Widjaja (kiri) saat mengikuti sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta (Widodo/Antara)
A
A
A

Pada kesempatan kali ini, beberapa anggota Balegda DPRD DKI tetap menghendaki tambahan kontribusi sebesar 15 persen dari NJOP total lahan yang dapat dijual dihilangkan dari Raperda RTRKSP dan mengusulkan supaya diatur dalam pergub.

Kemudian pada 1 Maret 2016, Ariesman kembali bertemu Sanusi di Kantor Agung Sedayu Group, Mangga Dua, Jakarta. Pertemuan itu turut dihadiri Aguan dan Richard. Ariesman secara langsung meminta agar Sanusi mengubah draf pasal tambahan kontribusi sebesar 15 persen. Selang dua hari, Ariesman bertemu empat mata dengan Sanusi membicarakan soal kontribusi 15 persen dan berjanji akan memberikan uang Rp2,5 miliar.

Lantas Sanusi menghubungi kakaknya, Mohamad Taufik, melalui telefon dan melaporkan keberatan Ariesman mengenai tambahan kontribusi 15 persen itu. Sanusi kemudian mengubah rumusan penjelasan Pasal 110 Ayat (5) yang semula "cukup jelas" menjadi "tambahan konstribusi adalah kontribusi yang dapat diambil di awal dengan mengkonversi dari kontribusi (yang 5 persen), yang akan diatur dengan perjanjian kerja sama antara Gubernur dan pengembang".

 

Sanusi kemudian menyerahkan memo berisi tulisan penjelasan pasal tersebut kepada Heru Wiyanto selaku Kepala Bagian Perundang-undangan Sekwan DPRD DKI Jakarta.

Tulisan itu kemudian dimasukkan ke tabel masukan raperda, dan diserahkan ke Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Namun, Ahok yang membaca tabel masukan tersebut menyatakan menolak dan menuliskan disposisi kepada Mohamad Taufik dengan catatan yang bertuliskan: "Gila, kalau seperti ini bisa pidana korupsi".

Taufik kemudian meminta Kepala Subbagian Raperda Setwan Provinsi DKI Jakarta untuk mengubah penjelasan terkait tambahan kontribusi yang semula tercantum dalam Pasal 110 Ayat (5) huruf c berbunyi "cukup jelas", menjadi ketentuan Pasal 111 Ayat (5) huruf c dengan penjelasan "yang dimaksud dengan kewajiban tambahan kontribusi adalah kewajiban yang disepakati dalam perjanjian kerjasama antara pemda dan pemegang izin reklamasi dalam rangka penataan kembali daratan Jakarta, terkait pelaksanaan konversi kewajiban konstruksi".

(Baca juga: Istilah 'Kue' Samarkan Uang Suap Agung Podomoro ke Sanusi)

Hingga saat ini nasib raperda tersebut belum jelas ujungnya. Pasalnya, Sanusi ditangkap KPK lebih dulu setelah menerima uang sebesar Rp2 miliar secara bertahap yang diberikan Ariesman. Setelah itu Trinanda Prihantoro ditangkap. Kemudian Ariesman menyerahkan diri ke KPK. Mereka bertiga ditetapkan tersangka.

Bahkan, Ariesman dan Trinanda sudah ditingkatkan statusnya jadi terdakwa dan mulai disidang di Pengadilan Tipikor Jakarta. Ariesman didakwa menyuap Sanusi sebesar Rp2 miliar lewat Trinanda yang merupakan ajudannya. Uang diberikan sebagai imbalan agar Sanusi mengubah pasal tambahan kontribusi yang tercantum dalam Raperda RTRKSP.

Perbuatan terdakwa Ariesman melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

 

(Salman Mardira)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement