Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kompaknya Adik-Kakak Loloskan "Pesanan" Agung Podomoro di Raperda Reklamasi

Feri Agus Setyawan , Jurnalis-Jum'at, 24 Juni 2016 |13:09 WIB
Kompaknya Adik-Kakak Loloskan
Presdir Agung Podomoro Land, Ariesman Widjaja (kiri) saat mengikuti sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta (Widodo/Antara)
A
A
A

JAKARTA – Ketua Badan Legislasi Daerah (Balegda) DPRD DKI Jakarta, Mohamad Taufik, ternyata turut membantu anggotanya Mohamad Sanusi untuk memuluskan pesanan Presiden Direktur PT Agung Podomoro, Ariesman Widjaja, terkait pasal tambahan kontribusi dalam draf Rancangan Perda tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta (RTRKSP).

Adik-kakak itu didakwa bekerja sama dalam menghilangkan pasal mengenai tambahan kontribusi sebesar 15 persen dari nilai jual objek pajak (NJOP) total lahan yang dapat dijual agar tak dicantumkan di raperda, namun dituangkan dalam peraturan gubernur.

Hal itu terungkap dalam surat dakwaan Ariesman selaku terdakwa suap yang dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Kamis 24 Juni 2016.

Kolaborasi mereka yang sama-sama berada di Balegda DPRD DKI dimulai ketika bertemu bos Agung Sedayu Group, Sugianto Kusuma alias Aguan, bersama Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edy Marsudi, anggota Balegda DPRD DKI Mohamad Sangaji, dan Ketua Fraksi PKS DPRD DKI Selamat Nurdin, serta Ariesman pada pertengahan Desember 2015 di Taman Golf Timur II Pantai Indah Kapuk, Jakarta Utara.

Dalam pertemuan tersebut, Aguan selaku pimpinan perusahaan properti yang mengerjakan lima pulau dalam reklamasi di Pantai Utara Jakarta itu bersama Ariesman yang juga mengerjakan pulau buatan dalam megaproyek tersebut, bersama para wakil rakyat DKI, membahas percepatan pengesahan Raperda RTRKSP.

Pasca-pertemuan di Pantai Indah Kapuk pada Februari 2016 di Kantor Agung Sedayu Group di lantai empat Harco Mangga Dua, Jakarta Pusat, Ariesman melakukan pertemuan bersama Sanusi, Aguan, dan Richard Haliem Kusuma alias Yung Yung.

Pada kesempatan itu, Aguan menyampaikan kepada Sanusi agar menyelesaikan pekerjaannya terkait pembahasan dan pengesahan Raperda RTRKSP.

(Baca juga: Presdir Agung Podomoro Suap Sanusi Rp2 Miliar untuk Muluskan Reklamasi)

Permintaan itu pun langsung direspons dengan disampaikan dalam pembahasan bersama Raperda RTRKSP antara Pemprov DKI dan Balegda DPRD DKI pada 15 Februari 2016. Forum dihadiri Mohamad Taufik, Mohamad Sanusi, Bestari Barus, Yuliadi, Tuty Kusumawati, dan Saefullah.

Saat membahas mengenai tambahan kontribusi, Sanusi menginginkan tambahan sebesar 15 persen dari NJOP total lahan yang dapat dijual tak dicantumkan dalam raperda, dengan alasan nilai tersebut dapat memberatkan para pengembang reklamasi.

Selang sehari, Balegda DPRD DKI bersama-sama Pemprov DKI kembali membahas Raperda RTRKSP yang dihadiri Mohamad Taufik, Mohamad Sanusi, Bestari, Merry Hotma, Yuliadi, Tuty Kusumawati, dan Saefullah.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement