Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Presdir Agung Podomoro Suap Sanusi Rp2 Miliar untuk Muluskan Reklamasi

Feri Agus Setyawan , Jurnalis-Kamis, 23 Juni 2016 |15:40 WIB
Presdir Agung Podomoro Suap Sanusi Rp2 Miliar untuk Muluskan Reklamasi
Presdir Agung Podomoro Land Ariesman Widjaja (tiga dari kanan) menghadiri sidang perdana kasusnya di Pengadilan Tipikor Jakarta (Feri AS/Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land, Ariesman Widjaja didakwa bersama-sama dengan Trinanda Prihantoro selaku ajudannya, menyuap anggota DPRD DKI Jakarta Mohamad Sanusi sebesar Rp2 miliar. Pemberian uang itu terkait dengan pembahasan Raperda Rencana Tata Ruang Strategis Pantai Utara Jakarta (RTRKSP).

"Dengan maksud agar Sanusi membantu mempercepat pembahasan dan pengesahan Raperda RTRKSP serta mengakomodir pasal-pasal sesuai keinginan terdakwa selaku Presdir PT Agung Podomoro Land dan Direktur Utama PT Muara Wisesa Samudra agar mempunyai legalitas untuk melaksanakan pembangunan di Pulau G kawasan reklamasi Pantai Utara Jakarta," kata Jaksa Penuntut Umum KPK, Zainal Abidin saat membacakan surat dakwaannya di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis (23/6/2016).

Upaya Ariesma dalam mempengaruhi pembahasan raperda ini dilakukan setelah sejumlah anak perusahaan Agung Podomoro mendapat izin pelaksanaan reklamasi dari Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, seperti PT Muara Wisesa Samudra untuk Pulau G, PT Jaladri Kartika Pakci untuk Pulau I, dan PT Agung Dinamika Perkasa yang bekerja sama dengan PT Jakarta Propertindo dalam mengerjakan Pulau F.

Ariesman Widjaja (tengah) saat menyerahkan diri ke KPK (Heru/Okezone)

"Selanjutnya terdakwa secara khusus menugaskan Trinanda untuk mengkompilasi masukan dari beberapa pengembang reklamasi antara lain PT Muara Wisesa Samudra mengenai draf raperda tentang RTRKSP Pantura Jakarta dan mengikuti perkembangan proses pembahasannya di DPRD Provinsi DKI untuk memastikan semua hal yang akan disepakati dalam raperda tersebut dapat diterima oleh terdakwa," papar Zainal.

Setelah itu, sekira akhir Januari 2016, Ariesman mengarahkan Trinanda untuk berkoordinasi dengan Sanusi guna menyampaikan masukan draf Raperda RTRKSP demi kepentingan PT Agung Podomoro Land. Trinanda pun langsung menemui Sanusi di lobi Fraksi Gerindra lantai dua Kantor DPRD DKI Jakarta.

Lebih lanjut, usai Sanusi berupaya untuk menghilangkan pasal soal tambahan kontribusi sebesar 15% dari nilai NJOP total lahan yang dapat dijual agar tak dicantumkan di raperda. Namun di Pergub, Ariesman melakukan pertemuan dengan adik kandung Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta M Taufik itu.

(Baca juga: KPK Cek Sadan Suara Ahok, Sunny, dan Aguan ke ITB)

"Saat pertemuan tersebut terdakwa menanyakan kepada Sanusi mengenai perkembangan Raperda RTRKSP lalu dijawab oleh Sanusi 'masih dibahas'. Kemudian terdakwa mengatakan 'jangan lama-lama lah, tolong dibantuin biar membahasnya cepat," terang JPU.

Pertemuan pun kembali digelar mereka berdua. Ariesman meminta Sanusi menghilangkan pasal soal tambahan kontribusi sebesar 15% dari nilai NJOP total lahan yang dapat dijual. Namun hal itu tak disanggupi oleh Sanusi. Akhirnya, Ariesman menjanjinkan uang Rp2,5 miliar kepada Sanusi jika pasal tambahan kontribusi dimasukan dalam pasal penjelasan dengan menggunakan konversi. Sanusi pun menyetujuinya.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement