Sanusi pun 'berhasil' mempengaruhi isi draf raperda tersebut sesuai dengan permintaan Ariesman. Pada 16 Maret 2016, Sanusi lantas menghubungi Trinanda memberitahukan bahwa sudah beres terkait Raperda RTRKSP. Selanjutnya Sanusi menanyakan uang kepada Trinanda yang sebelumnya sudah dijanjikan oleh Ariesman.
"Terus, eh, ee Nda lu bilang sama aa Bos sama si bapak, kalau bisa hari Minggu gua ambil lima Nda," yang dijawab oleh Trinanda "Ya sudah boleh entar saya omongin," tutur Jaksa menirukan ucapan keduanya.
Mohamad Sanusi saat di KPK (Heru/Okezone)
Kemudian pada 28 Maret 2016, Sanusi mengutus ajudannya Gerry Prasetia untuk meminta uang kepada Trinanda. Setelah diinformasikan kepada Ariesman, Trinanda menghubungi Gerry agar datang ke Central Park, Agung Podomoro Land Tower lantai 46.
Mengetahui kedatangan Gerry, Ariesman langsung memerintahkan Berlian Kurniawati dan Catherine Lidya menyiapkan uang Rp1 miliar.
"Selanjutnya Berlian memanggil Trinanda dan menyerahkan uang Rp1 miliar yang sudah dimasukkan ke dalam tas laptop warna hitam. Kemudian Trinanda menyerahkan kepada Gerry untuk disampaikan kepada Sanusi," terang Jaksa Zainal.
Tak berselang lama, Sanusi lewat Gerry aktif meminta tambahan uang yang telah dijanjikan Ariesman kepada Trinanda. Akhirnya pada 31 Maret 2016, Trinanda mengabarkan Gerry bahwa uang tersebut sudah bisa diambil di kantor Agung Podomoro. Gerry kembali diajak ke lantai 46 APL Tower. Di sana Trinanda kembali menyerahkan uang Rp1 miliar kepada Gerry untuk diserahkan kepada Sanusi.
Usai menerima Rp1 miliar yang dimasukan ke tas ransel, Gerry kemudian menemui Sanusi di FX Mall Senayan Jakarta Selatan yang datang dengan menggunakan mobil Jaguar warna hitam nomor polisi B 123 RX. Usai menerima uang tersebut, Sanusi lantas pergi, namun tak lama berselang, tepat di depan Hotel Atlet Century, petugas KPK menghentikan mobil tersebut.
"Beberapa saat kemudian sekira pukul 19.00 WIB Trinanda juga ditangkap KPK. Sedangkan keesokan harinya pada 1 April 2016, terdakwa menyerahkan diri ke kantor KPK," tutup Jaksa Zainal.
Perbuatan terdakwa Ariesman telah melanngar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
(Salman Mardira)