"Kan enggak mungkin kita kumpul-kumpulin seperti itu. Jadi kita sosialisasi lewat medsos, di media, koran, terus televisi, radio, kayak gitu aja sosialiasinya," jelas dia.
Selain tak berlaku bagi motor, kebijakan ganjil genap juga tak berlaku bagi sejumlah kendaraan lain. Di antaranya, kendaraan Presiden RI, Wakil Presiden RI, Pejabat Lembaga Tinggi Negara (plat RI beserta pengawal), kendaraan dinas (plat dinas), pemadam kebakaran, ambulance, mobil angkutan umum (plat kuning), dan angkutan barang (dengan dispensasi).
Sementara itu, waktu pemberlakuan ganjil-genap yakni:
a. Senin sampai Jumat, tidak berlaku pada hari Sabtu-Minggu dan hari libur nasional;
b. Jam Pemberlakuan:
Pukul 07.00 – 10.00 WIB dan pukul 16.00 – 20.00 WIB