JAKARTA - Federasi Serikat Pekerja (FSP) BUMN Bersatu, meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengawasi sidang gugatan pembatalan perpanjangan pengoperasian Jakarta International Terminal Container (JICT) kepada Hutchison Port.
(Baca juga: Hutchison Dianggap Biang Keladi, KPK Didesak Usut Kasus JICT).
"Dalam persidangan Hutchison Port melakukan upaya gugatan intervensi dalam persidangan dengan permohonan untuk meminta majelis hakim yang menyidangkan kasus tersebut agar disertakan dalam gugatan," ujar Ketua Umum FSP BUMN Bersatu, Arief Poyuono di Jakarta, Jumat (1/7/2016).
"Karena dianggap mereka yang digugat sebagai entiti yang melakukan perjanjian perpanjangan pengoperasian JICT," lanjutnya.
Namun dalam putusan sela pada sidang lanjutan di akhir Mei 2016, gugatan intervensi Hutchison ditolak oleh hakim serta diputuskan dalam amar putusan sela tersebut.