LONDON – Pemerintah Inggris telah menolak petisi online yang ditandatangani 4,1 juta warga yang menuntut diadakannya referendum untuk menentukan apakah Negara Union Jack itu di akan tetap bergabung atau meninggalkan Uni Eropa (UE).
Petisi tersebut diusulkan setelah munculnya ketidakpuasan akan hasil referendum 23 Juni 2016 yang dimenangkan kelompok yang menghendaki Inggris keluar dari UE atau kelompok Brexit dengan 52 persen suara berbanding 48 persen.
Para pendukung petisi tersebut menuntut pemerintah untuk menjalankan aturan untuk mengadakan referendum lain jika suara untuk “tinggal” atau “keluar” dari UE kurang dari 60 persen atau partisipan referendum kurang dari 75 persen total pemilih.
Kementerian Luar Negeri Inggris menyatakan bahwa peraturan tersebut tidak pernah ditetapkan untuk referendum kali ini dan menolak diadakannya referendum kedua.
“Perdana Menteri (PM) dan pemerintah telah secara jelas menyatakan bahwa ini adalah pemungutan suara yang dilakukan sekali dalam satu generasi, dan seperti yang PM katakan keputusan harus dihormati,” demikian pernyataan dari Kementerian Luar Negeri yang dilansir Reuters, Minggu, (10/7/2016).