“Deklarasi Maluku” ini berisi 10 poin. Pertama, Maluku merupakan wilayah kepulauan yang memiliki sumber daya alam rempah-rempah yang sudah dikenal sejak dahulu kala. Kedua, Pengakuan terhadap eksistensi Maluku sebagai jalur rempah bukan slogan belaka tetapi memiliki modal historis dan modal sosial yang patut diterima sebagai bagian dari proses sejarah.
Ketiga, Pengabaian terhadap fakta sejarah merupakan langkah mundur dan tidak mendidik generasi bangsa untuk menghargai sejarah. Keempat, Sejarah mendidik bangsa untuk jujur dan taat prinsi-prinsip keadilan dan kebersamaan bagi pembangunan suatu bangsa agar maju dan mandiri serta menghargai nilai-nilai sejarah.
Kelima, Posisi strategis Maluku merupakan primadona yang patut dijadikan sebagai momen untuk membangun Maluku dalam berbagai bidang menuju kesejahteraan. Keenam, Pemerintah harus mengakui Maluku sebagai jalur rempah dunia dan mendapat penghargaan secara nasional maupun internasional. Bahkan jalur rempah harus didorong menjadi warisan dunia.
Ketujuh, Pemerintah harus mengambil kebijakan dan keputusan strategis sehingga tidak merugikan masyarakat Maluku. Kedelapan, Masyarakat Maluku harus bersatu dan membangun komitmen bersama bahwa jalur rempah adalah fakta sejarah yang tidak terbantahkan oleh pihak manapun.
Kesembilan, Mendorong seluruh komponen masyarakat Maluku untuk menjaga dan melestarikan nilai-nilai sejarah bagi kepentingan identitas kultur sebagai bangsa yang plural. Kesepuluh, Generasi muda Maluku harus berjuang terus untuk mengembalikan citra Maluku sebagai pusat pengendalian jalur rempah.
(Fahmi Firdaus )