Wakajati Sumut memaparkan, jumlah barang bukti narkoba dari 16 perkara dengan perincian ganja 5.537 kilogram, sabu-sabu 396 kilogran, dan pil ekstasi 131.215 butir. Jumlah tersebut menandakan tingginya peredaran narkoba di Sumut.
"Dari barang bukti seluruhnya, jika diasumsikan 1 orang memakai ganja seberat 1 gram dan 1 orang memakai sabu-sabu 0,3 gram, serta 1 orang memakai ekstasi ½ butir," jelasnya.
Dia menambahkan, Kejati Sumut akan serius menangani dan menuntut setiap perkara narkoba yang ada terutama bagi pengedar narkoba. Kejati Sumut akan menuntut tinggi setiap pengedar narkoba.
“Jangankan 1 Kg, 100 gram pun kami tuntut tinggi. Karena narkoba sangat berbahaya bagi generasi penerus bangsa Indonesia dan kita Kejaksaan akan komit terhadap hal tersebut,” tegasnya.
Baginda mengimbau seluruh jaksa di jajaran Kejati Sumut, agar tidak main-main dengan kasus narkoba. Bila kedapatan, sudah ada sanksi berat bagi jaksa yang akan terima. "Kita tidak mau kasus narkoba dipermainkan," tandas Baginda.
(Risna Nur Rahayu)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.