JAKARTA - Ricky Gunawan, kuasa hukum terpidana mati penyalahgunaan narkoba asal Nigeria, Humprey Ejike menilai proses eksekusi mati tahap III belum memperhatikan hak-hak dari calon terpidana mati.
Ejike sendiri masuk ke daftar yang akan dieksekusi di Pulau Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah. Eksekusi dikabarkan digelar malam ini atau Jumat dini hari. Menurut Ricky, kliennya sudah masuk isolasi sejak Senin, 25 Juli 2016.
"Kalau perkembangan kasus kita sudah masukin grasi Senin pagi, klien saya baru masuk isolasi Senin malam. Kita sudah daftar grasi paginya," kata dia ketika dikonfirmasi, Kamis (28/7/2016).
Ricky juga tergabung sebagai tim pengacara dari terpidana mati Merry Utami. Menurutnya, Merry juga sudah mengajukan grasi ke Pengadilan Negeri Tangerang, Banten pada Selasa, 26 Juli 2016.
"Kita daftar buat Merry Utami sampai sekarang belum ada kejelasannya. Kita sudah kirim surat pengantar ke Kejagung, Kemenkumham, Kemenlu, Presiden, bahwa kita sudah daftarkan grasi jadi tolong hormati prosesnya. Nah, dari Senin pagi itu sampai sekarang prosesnya tidak transparan, semua berjalan senyap. Tak ada kejelasan," jelasnya.