Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Jampidum: 10 Terpidana Mati Tersisa Dieksekusi Bertahap

Salman Mardira , Jurnalis-Jum'at, 29 Juli 2016 |03:08 WIB
Jampidum: 10 Terpidana Mati Tersisa Dieksekusi Bertahap
Ilustrasi (Okezone)
A
A
A

JAKARTA – Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Noor Rachmad menyatakan, hanya empat terpidana mati termasuk Freddy Budiman yang sudah dieksekusi. Sisanya akan dieksekusi secara bertahap.

“Untuk periode akan datang dilakukan untuk (terpidana mati) yang lainnya,” katanya kepada wartawan di Cilacap, Jawa Tengah, Jumat (29/7/2016) dini hari.

Sebelumnya diberitakan ada 14 terpidana mati kasus narkoba yang masuk dalam daftar dieksekusi jilid III. Namun, hanya empat orang yang akhirnya ditembak mati di lapangan Pospol, Pulau Nusakambangan, Cilacap.

Keempatnya adalah Freddy Budiman, terpidana mati kasus impor 1,4 juta butir ekstasi. Tiga lagi adalah Michael Titus dan Humprey Ejike, keduanya warga Nigeria. Selanjutnya Cajetan Uchena Onyeworo Seck Osmane asal Afrika Selatan.

(Baca juga: Baru Empat Terpidana Mati yang Dieksekusi)

“Untuk (eksekusi) periode berikutnya kami akan sampaikannya pada saatnya nanti,” ujarnya.

Menurutnya banyak pertimbangan komprehensif dan mendalam dalam memutuskan eksekusi. Keempat terpidana yang sudah dieksekusi mati, kata Rachmad, salah satu pertimbangannya adalah kejahatan mereka lakukan tergolong massif. Mereka bahkan sudah dua kali mengajukan peninjauan kembali (PK).

Sebelumnya Noor Rachmad mengatakan bahwa eksekusi mati terpidana narkoba dilakukan semata-mata untuk menjalankan amanah undang-undang. “Sesungguhnya ini bukan pekerjaan yang menyenangkan, tapi ini pekerjaan menyedihkan karena menyangkat nyawa orang,” sebutnya.

Menurut dia eksekusi mati dilakukan dalam rangka memberantas narkoba. “Menghentikan niat jahat untuk menghentikan peredaran narkoba,” sebutnya.

 

(Salman Mardira)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement