JAKARTA - Jaksa Agung HM Prasetyo mengatakan terpidana mati Freddy Budiman merupakan gembong narkoba yang paling spektakuler dibanding tiga lainnya yang dieksekusi di Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah, Jumat (29/7/2016) pukul 00.45 WIB.
"Freddy Budiman alias Budi bin Haji Nanang Hidayat saya rasa semua orangtua tokoh ini. Dia tertangkap tangan dengan barang bukti spektakuler yakni satu juta lebih pil ekstasi," kata Prasetyo di Kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta.
Lebih lanjut, Prasetyo menjelaskan, Freddy ditangkap di Jalan Kamaraya, Jakarta Barat, Jumat 25 Mei 2012. Dia divonis pidana mati baik di tingkat Pengadilan Negeri Jakarta Barat hingga tingkat kasasi di Mahkamah Agung.
(Baca: Pasca Dieksekusi Mati, Beredar Kesaksian Freddy Budiman)
Namun dari balik penjara, dia tertangkap kembali meproduksi narkoba. "Dari balik penjara dia sempat tertangkap kembali meproduksi narkoba di LP Khusus Cipinang. Jaringannya beberapa kali tertangkap dan ditemukan cukup bukti jaringan itu dikendalikan Freddy Budiman dengan barang bukti cukup besar," paparnya.