Namun menurut dia, penerima gerobak UMKM Binaan Perindo ini tidak sembarang orang, melainkan harus melalui pendaftaran terlebih dahulu dan harus lulus verifikasi. Untuk mendapatkan gerobak tersebut, masyarakat bisa langsung mengajukan melalui data diri dan profil usahanya.
Selain itu, posisi para pedagang yang berjualan pun tidak pada posisi yang mengganggu ketertiban umum sehingga nantinya akan terkena razia oleh Satpol PP.
"Karena kita membawa nama partai kjadi lokasinya itu harus benar-benar safety. Di depan rumah misalnya, atau di pusat keramaian. Di pinggir jalan tapi yang pasti tidak menganggu lalu lintas yang bisa ditangkap oleh Satpol PP itu kita tidak ACC," lanjutnya.
(Fiddy Anggriawan )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.