Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Pengamen Korban Salah Tangkap Tuntut Polda Metro Rp1 Miliar

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Senin, 01 Agustus 2016 |15:42 WIB
Pengamen Korban Salah Tangkap Tuntut Polda Metro Rp1 Miliar
Ilustrasi (dok.Okezone)
A
A
A

Totok menilai pihak termohon dari Kejati DKI Jakarta tidak serius menanggapi praperadilan tersebut. Atas keputusannya, hakim tetap melanjutkan jalannya persidangan tanpa dihadiri pihak Kejati DKI.

"Kami memandang yang bersangkutan tidak serius. Sidang tetap dilanjutkan. Kami menganggap Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta melepaksan haknya dalam permohonan praperadilan," jelas Totok.

Setelah diputuskan akan tetap dilanjutkan persidangan tersebut, Totok pun merinci agenda kedepan untuk sidang gugatan yang dilayangkan oleh dua pengamen.

"Praperadilan waktunya terbatas, tujuh hari harus sudah putus. Hari ini pembacaan permohonan. Besok jawaban. Rabu bukti surat, kamis saksi. Senin sudah kami putus," tandasnya.

Sebagaimana diketahui, kedua pengamen tersebut resmi dibebaskan setelah terbukti tidak bersalah usai mengajukan banding di Pengadilan Tinggi yang kemudian diperkuat dengan putusan Mahkamah Agung.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement