INDRAMAYU – Dua pelajar yang berinisial SS (17) warga Desa Ujungjaya, Kecamatan Widasari, Kabupaten Indramayu, dan FR (18), warga Desa Legok, Kecamatan Widasari, Kabupaten Indramayu, harus meringkuk di balik jeruji besi.
Pasalnya, kedua pelajar tersebut diketahui telah melakukan perbuatan tak senonoh kepada gadis berinisial VI (17), warga Kecamatan Jatibarang, Kabupaten Indramayu.
Kapolres Indramayu AKBP Eko Sulistyo Basuki mengatakan, peristiwa ini bermula saat SS dan FR yang sengaja bolos dari sekolahnya , dengan menggunakan sepeda motor pergi ke suatu warung di Desa Jatisawit, Kecamatan Jatibarang.
Selang beberapa lama, SS pergi sendirian menggunakan motor meninggalkan FR. Namun, SS memberitahukan kepada FR untuk segera datang dan menemuinya di tempat kos di Desa Bulak Lor.
"Mendapatkan kabar itu, selanjutnya FR menemui SS di tempat tersebut dan ternyata di dalam kos terlihat ada perempuan. Sesuai kesepakatan, lantas kedua orang ini membeli minuman jenis ciu yang akan dikonsumsi bersama. Setalah mendapatkan minuman lalu mereka meminumnya di dalam kamar kos tersebut. Bahkan korban juga dipaksa untuk meminumnya" tutur Eko, Selasa (2/8/2016).
Usai minum, lanjut Eko, SS keluar dari kamar itu untuk melanjutkan minumnya dengan meninggalkan korban dan FR. Entah bagaimana, korban diajak untuk melakukan persetubuhan layaknya suami-istri yang sah.
Namun ajakan itu sempat ditolak korban yang masih tercatat sebagai siswi SMA itu. Karena kondisi mabuk membuat korban tak berdaya hingga dirinya pasrah dicabuli.
"Perbuatan yang sama pun sebelumnya dilakukan oleh SS. Usai melakukan perbuatan tak senonoh ini, korban lalu diantar pulang ke rumahnya oleh SS. Orangtua korban yang curiga setelah mengetahui anaknya diperlakukan tak senonoh lalu melaporkan peristiwa tersebut kepada petugas Polres Indramayu. Hingga kami berhasil menciduk dua pelakunya dari rumahnya masing-masing," terang Eko.
Akibat perbuatannya, kedua pelaku terancam masuk penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun sesuai dengan Pasal 81 Undang-Undang RI Nomor 35 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Follow Berita Okezone di Google News
(abp)