INDRAMAYU – Dua pelajar yang berinisial SS (17) warga Desa Ujungjaya, Kecamatan Widasari, Kabupaten Indramayu, dan FR (18), warga Desa Legok, Kecamatan Widasari, Kabupaten Indramayu, harus meringkuk di balik jeruji besi.
Pasalnya, kedua pelajar tersebut diketahui telah melakukan perbuatan tak senonoh kepada gadis berinisial VI (17), warga Kecamatan Jatibarang, Kabupaten Indramayu.
Kapolres Indramayu AKBP Eko Sulistyo Basuki mengatakan, peristiwa ini bermula saat SS dan FR yang sengaja bolos dari sekolahnya , dengan menggunakan sepeda motor pergi ke suatu warung di Desa Jatisawit, Kecamatan Jatibarang.
Selang beberapa lama, SS pergi sendirian menggunakan motor meninggalkan FR. Namun, SS memberitahukan kepada FR untuk segera datang dan menemuinya di tempat kos di Desa Bulak Lor.
"Mendapatkan kabar itu, selanjutnya FR menemui SS di tempat tersebut dan ternyata di dalam kos terlihat ada perempuan. Sesuai kesepakatan, lantas kedua orang ini membeli minuman jenis ciu yang akan dikonsumsi bersama. Setalah mendapatkan minuman lalu mereka meminumnya di dalam kamar kos tersebut. Bahkan korban juga dipaksa untuk meminumnya" tutur Eko, Selasa (2/8/2016).