Usai minum, lanjut Eko, SS keluar dari kamar itu untuk melanjutkan minumnya dengan meninggalkan korban dan FR. Entah bagaimana, korban diajak untuk melakukan persetubuhan layaknya suami-istri yang sah.
Namun ajakan itu sempat ditolak korban yang masih tercatat sebagai siswi SMA itu. Karena kondisi mabuk membuat korban tak berdaya hingga dirinya pasrah dicabuli.
"Perbuatan yang sama pun sebelumnya dilakukan oleh SS. Usai melakukan perbuatan tak senonoh ini, korban lalu diantar pulang ke rumahnya oleh SS. Orangtua korban yang curiga setelah mengetahui anaknya diperlakukan tak senonoh lalu melaporkan peristiwa tersebut kepada petugas Polres Indramayu. Hingga kami berhasil menciduk dua pelakunya dari rumahnya masing-masing," terang Eko.
Akibat perbuatannya, kedua pelaku terancam masuk penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun sesuai dengan Pasal 81 Undang-Undang RI Nomor 35 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
(Abu Sahma Pane)