JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan sebagian permohonan yang dilayangkan dua pengamen asal Cipulir yang menjadi korban salah tangkap Polda Metro Jaya dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.
Hakim tunggal Totok Sapti Indarto yang memimpin jalannya persidangan mengabulkan permohonan dua korban salah tangkap yakni Andro Supriyanto dan Nurdin Priyanto dengan total Rp72 juta dari tuntutan sebelumnya sebesar Rp1 miliar.
"Menetapkan menolak eksepsi termohon dalam pokok perkaranya. Mengabulkan ganti rugi untuk sebagian. Memerintahkan negara dalam hal ini pemerintah membayar Rp36 juta kepada pemohon 1 dan Rp36 juta ke pemohon 2," ujar Totok saat membacakan amar putusan, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (9/8/2016).
Dalam keputusannya, Hakim Totok menolak sebagian besar ganti rugi yang diajukan oleh pemohon dengan alasan tidak terdapat bukti yang kuat untuk beberapa permohonan yang diajukannya.
Rincian tuntutan ganti rugi kedua korban salah tangkap tersebut terbagi menjadi dua pokok yakni materil dan immateril dengan pemohon atas nama Andro meminta ganti rugi materil Rp75.440.000 dan immateril Rp590.520.000.
Sedangkan Nurdin, meminta ganti rugi materil Rp80.220.000 dan immateril Rp410.000.000, yang apabila ditotalkan dari permohonan keduanya sebesar Rp1 miliar.
Kendati demikian, Hakim Totok memutuskan agar negara yang diwakilkan Kemeterian Keuangan (Kemenkeu) hanya membayar total ganti rugi sebesar Rp72 Juta kepada pihak pemohon.