Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Pengamen Korban Salah Tangkap Diganti Rugi Rp72 Juta

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Selasa, 09 Agustus 2016 |16:14 WIB
Pengamen Korban Salah Tangkap Diganti Rugi Rp72 Juta
Foto: Ilustrasi Okezone
A
A
A

"Agar negara membayar yang diwakilkan Kemenkeu membayar ganti rugi tersebut," tukas Hakim Totok.

Sebelumnya diketahui, kedua pengamen tersebut resmi dibebaskan setelah terbukti tidak bersalah saat mengajukan banding di Pengadilan Tinggi dan kemudian putusan Mahkamah Agung juga memperkuat bahwa kedua pengamen tersebut tidak bersalah.

Lantas, kedua pengamen tersebut pun mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor surat 98/Pid.Prap/2016/PN.Jkt.Sel. dan meminta untuk termohon membayar ganti rugi sebesar Rp1 miliar.

Awal mula peristiwa salah tangkap tersebut terjadi pada Mingg 30 Juni 2013, saat seorang pengamen bernama Dicky ditemukan tewas mengenaskan di bawah jembatan Cipulir, Jalan Ciledug Raya RT 08 RW 10 Kelurahan Cipulir, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.

Alhasil, pihak kepolisian pun menetapkan tersangka kepada dua pengamen bernama Andro Supriyanto dan Nurdin Priyanto sebelum akhirnya dinyatakan bebas dan ditetapkan sebagai korban salah tangkap.

(Susi Fatimah)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement