Kapolres Inhil AKBP Dolifar Manurung berjanji akan menindak tegas dua anggotanya yang menyalahi prosedur.
"Tindakan yang dilakukan dua anggota itu tidak sesuai SOP (Standart Operating Prosedure). Kedua sudah kita amankan. Statusnya masih terperiksa," ucap Dolifar.
Ia menceritakan bahwa, ketika itu anggotanya sedang melakukan penangkapan kepada Indra karena diduga terlibat jaringan narkoba. Namun saat ditangkap, korban melakukan perlawanan.
"Pengakuan dua anggota, saat itu mereka menangkap Indra karena memiliki sabu. Kata anggota kita, saat ditangkap Indra melakukan perlawanan, jadi anggota berusaha melumpuhkannya. Namun mereka membantah melakukan penganiayaan itu. Kasusnya sedang didalami,"tambahnya.
Seperti diketahui, Indra Gemal tewas setelah dianiaya oleh dua oknum polisi itu pada 5 Agustus 2016 malam. Lokasinya berada di KM 8, Desa Petalongan Kecamatan Kritang, Inhil. Pada 6 Agustus korban tewas setelah luka yang dideritanya cukup parah.
(Rachmat Fahzry)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.