Pemkot Jakarta Barat meminta warga untuk mengosongkan rumah mereka sendiri karena sertifikat hak milik (SHM) tanah tersebut diketahui atas nama Deepak Rupo Chugani, Dilip Rupo Chugani, dan Melissa Anggryanto.
Tanah itu dimiliki ketiganya berdasarkan lelang yang dilakukan Gunarto Kerta Djaja pada 2015. Gunarto adalah orang yang disebut-sebut telah membeli tanah terebut pada 1969.
"Kita saja enggak tahu Gunarto Kerta Djaja itu siapa. Tiba-tiba kita digusur, katanya ini tanah lelang," ujar Ming Ming.
Warga sendiri diketahui telah menempati tanah tersebut sejak 1928. Namun, Gunarto disebut baru mengurus sertifikat tanah 2003. Warga lantas menolak penggusuran, karena menurut mereka tanah yang sudah ditempati selama 80 tahun rutin dibayar PBB-nya setiap tahun.
"Kita kan bayar pajak tiap tahun. Jadi, negara tahu dong kita rumah di sini," jelasnya.