Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Wacana Kenaikan Harga Rokok Picu Peredaran Rokok Ilegal

Nurul Arifin , Jurnalis-Senin, 22 Agustus 2016 |17:39 WIB
Wacana Kenaikan Harga Rokok Picu Peredaran Rokok Ilegal
Ilustrasi (Okezone)
A
A
A

SURABAYA – Wacana pemerintah untuk menaikkan harga rokok yang mencapai Rp50 ribu per bungkus masih menuai kontroversi. Pasalnya, hal tersebut akan membuka ruang peredaran rokok ilegal di masyarakat karena tidak adanya kekuatan untuk membeli rokok bercukai resmi.

Tim Advokasi Yayasan Our Right To Be Independent (Orbit) Indra Harsaputra menilai, naiknya harga rokok tersebut bukan hanya menekan jumlah para perokok, tetapi juga membuat masyarakat tidak bisa merokok karena harganya yang cukup tinggi. "Nah, dari sini tentunya memberikan ruang beredarnya rokok ilegal yang murah dengan harga yang lebih terjangkau oleh masyarakat," papar Indra kepada Okezone, Senin (22/8/2016).

(Baca: Ketua DPR Sepakat Harga Rokok Naik Rp50 ribu per Bungkus)

Indra menambahkan, beredarnya rokok ilegal sudah sesuai dengan permintaan pasar yang menjanjikan peredaran rokok tersebut. Sebab, masyarakat memang sudah tidak mampu lagi membeli rokok bercukai resmi yang harganya mencapai Rp50 ribu.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement