Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Polisi Tangkap 19 Penjudi dan Pelaku Curanmor

Antara , Jurnalis-Senin, 22 Agustus 2016 |12:46 WIB
Polisi Tangkap 19 Penjudi dan Pelaku Curanmor
ilustrasi (Foto: Dok. Okezone)
A
A
A

Pihak kepolisian juga sudah melakukan pemetaan terhadap sejumlah wilayah yang dinilai rawan kejahatan perjudian dan aksi pencurian.

Menurut dia, dalam operasi 100 hari kerja Kapolri itu pihaknya tidak hanya menangkap 19 orang pelaku perjudian jenis remi box dan unyeng. Tetapi juga menangkap seorang pelaku pencurian kendaraan bermotor.

Atas perbuatannya itu, para pelaku dijerat Pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

Proses pemeriksaan terhadap para pelaku perjudian itu masih berjalan dan dikembangkan oleh penyidik.

"Kami masih mengembangkan kasus ini untuk mendapatkan informasi lokasi yang kerap dijadikan tempat perjudian. Biasanya para penjudi ini tidak hanya ada disatu lokasi, mereka sering berpindah tempat, ini yang sedang kita kejar," tutupnya.

(Rizka Diputra)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement