Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Saksi Ahli Racun Dihadirkan di Sidang Lanjutan Jessica

Puteranegara Batubara , Jurnalis-Kamis, 25 Agustus 2016 |07:06 WIB
Saksi Ahli Racun Dihadirkan di Sidang Lanjutan Jessica
A
A
A

JAKARTA - Hari ini, sidang lanjutan kasus pembunuhan terhadap Wayan Mirna Salihin dengan terdakwa Jessica Kumala Wongso kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Menurut salah satu pengacara Jessica, Hidayat Boestam, agenda sidang lanjutan kopi beracun itu adalah mendengarkan keterangan ahli toksikologi atau racun dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Ya betul sidang lanjut direncanakan dimulai pukul 09.00 WIB. Dengan agenda saksi ahli toksikologi saudara I Made Agus Gelgel Wirasuta," kata Boestam kepada Okezone, Rabu (24/8/2016).

Pada sidang ke-14 ini, Boestam mengatakan saksi ahli dan JPU harus bisa membuktikan data yang valid. "Kita ikut persidangan besok (hari ini, Kamis 25 Agustus 2016) dan pihak jaksa harus bisa membuktikan terkait dengan kasus klien kami," imbuhnya.

Sebenarnya, sidang lanjutan dengan keterangan ahli toksikologi ini diagendakan pada tanggal 18 Agustus 2016. Namun, sidang tersebut ditunda lantaran Jessica mengeluh tidak enak badan.

(Baca Juga : Pengacara Sangkal Sakitnya Jessica sebagai Strategi)

JPU Ardito Muwardi sempat menolak sidang ditunda dengan alasan Jessica yang mengeluh tidak enak badan. Hal ini pun menimbulkan perdebatan cukup alot antara jaksa dan pengacara. 

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement