Akhirnya, Hakim Kisworo memutuskan untuk menunda persidangan pada hari ini dan disepakati oleh JPU dan tim kuasa hukum.
Pada sidang sebelumnya, hanya mendengarkan keterangan saksi ahli psikiatri forensik dari Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM), Natalia Widiasih Rahardjanti.
Dalam sidang itu, Natalia memberikan pernyataan, ada lima pernyataan Jessica yang bersifat inkonsistensi.
"Ada lima inkonsistensi dari terdakwa. Ada lima yang kami catat, tapi tidak bisa semua inkonsistensi ini dikatakan benar karena ada beberapa fakta yang menyatakan pernyataan terdakwa itu benar," ujarnya.
(Erha Aprili Ramadhoni)