Setelah pendaftaran dilakukan, kedua mucikari ini mempertemukan PSK dengan pemesannya di hotel yang telah disetujui oleh kedua belah pihak.
"Mereka memilih lalu mentransfer uang ke rekening yang sudah disiapkan oleh pemilik akun. Kemudian setelah ditransfer setengah harga, mereka janjian kapan ketemu di mana, kemudian nanti perempuan itu diantar ke hotel. Setelah bermain, si pelanggan memberikan uang kekurangan kepada si perempuan itu," tutur Diki.
Praktik prostitusi antar provinsi ini, terungkap setelah polisi amankan salah satu pelaku mucikari di salah satu hotel di Kota Bandung, pada Agustus kemarin.
Jaringan sindikat Bandung Agency ini, kerap menjajakan PSK di kota-kota besar di Indonesia. Diantaranya Bandung, Bali, Jabodetabek, Jambi, Malang, Medan, Kalimantan, Surabaya, Purwokerto dan Yogyakarta, yang menjadi lahan bisnis esek-esek kedua pelaku.
Atas perbuatan kedua pelaku, diganjar pasal berlapis terdiri Pasal 27 ayat 1 jo Pasal 45 yat 1 UU Nomor 11/2008 tentang ITE, Pasal 4 ayat 2 huruf d jo Pasal 30 UU RI No.44/2008 tentang Pornografi, dan Pasal 296 KUHPidana dan Pasal 206 KUHPidana, dengan ancaman penjara diatas lima tahun bui.
(Fransiskus Dasa Saputra)