Menurut Boyamin, M Iriawan, sangat tahu persis perkara mengenai laporan SMS tersebut.
"Saya harap betul ini bisa dituntaskan karena Kapolda baru sangat tahu persis perkara terkait SMS karena senyatanya SMS tersebut tidak ada menurut analisis ahli IT dari ITB Bandung Agung Harsoyo," terangnya.
Ketika dikonfirmasi siapakah terlapor dalam dua laporan yang dilayangkan kubu Antasari kepada Polda Metro Jaya, Boyamin mengatakan akan menyerahkan kasus tersebut kepada kepolisian.
"Terlapornya tidak ada, karena ini menyangkut IT. Kita serahkan sepenuhnya kepada polisi untuk mencarinya," tukasnya.
Sebelumnya, Antasari pernah mengajukan gugatan praperadilan terhadap Kapolri dan Kapolda Metro Jaya atas dugaan penyalahgunaan Undang-Undang ITE dalam SMS gelap ancaman kepada Nasrudin Zulkarnaen pada 2014. Gugatan ini sebelumnya juga pernah dilayangkan karena polisi tidak menemukan pelaku.
(Rachmat Fahzry)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.