Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Negara-Negara yang Legalkan Praktik Euthanasia

Silviana Dharma , Jurnalis-Senin, 19 September 2016 |19:02 WIB
Negara-Negara yang Legalkan Praktik Euthanasia
Ilustrasi. Euthanasia atau suntik mati. (Foto: Shutterstock)
A
A
A

2. Luksemburg

Luksemburg ikut menerapkan kebijakan yang sama untuk meringankan beban penderita penyakit kronis yang tak lagi punya harapan hidup itu pada 2009. Meski begitu, proses pelegalan suntik mati di negara terkecil Eropa ini memakan proses yang panjang.

Sebab penentangan terbesar datang dari komunitas medis dalam negerinya. Setelah dilegalkan pun, persetujuan suntik mati di Luksemburg terbilang ribet karena ada banyak orang yang dilibatkan. Selain dua dokter yang berbeda, seorang pakar juga wajib dihadirkan untuk membuat keputusan tentang permintaan sang pasien.

3. Belgia

Selama 10 tahun terakhir dari 2003 dan 2013, jumlah pasien yang disuntik mati di Belgia meningkat hingga delapan kali lipat. Dari sebelumnya hanya 1.000 orang menjadi 8.752 kasus. Praktik suntik mati di negara beribukotakan Brussels ini telah dimulai sejak 2014.

4. Swiss

Banyak orang datang ke Swiss untuk mengakhiri hidupnya. Fenomena ini bisa terjadi karena negara tersebut memang membolehkan orang melakukan bunuh diri dengan pendampingan. Hukum ini berlaku sejak 1914. Meski begitu, praktik euthanasia malah sempat dilarang habis-habisan.

Pada intinya, Swiss kemudian mengizinkan suntik mati jika berdasarkan sepengetahuan dan ada permintaan secara sadar dari pasien. Selumpuh-lumpuhnya seorang pasien, hukum di negara ini melarang dokter menyuntik mati pasiennya secara diam-diam walau sudah dengan pertimbangan medis terbaik sekali pun.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement