5. Jerman
Negara selanjutnya yang memberi hak mati pada pasiennya adalah Jerman. Caranya adalah dengan dibiarkan meninggal tanpa perawatan atau menandatangani surat pernyataan yang berisi penolakan terhadap perawatan dari dokter. Sementara praktik bunuh diri dengan pendampingan dan euthanasia yang diniatkan untuk mengakhiri nyawa pasien sifatnya masih ilegal.
6. Amerika Serikat
Suntik mati pasif atau dibiarkan meninggal oleh dokter tanpa perawatan diperbolehkan di AS. Dalam hal ini, pasien menandatangani persetujuan surat kematiannya. Akan tetapi, menyuntikkan zat kimia mematikan kepada pasien baik diminta maupun tidak tetap dilarang. Sementara itu, bunuh diri dengan pendampingan sudah sah di lima negara bagian saja, antara lain Vermount, New Mexico, Oregon, Washington dan Montana.
7. Jepang
Jepang termasuk negara yang berada di wilayah abu-abu soal euthanasia. Negeri Sakura tidak memiliki hukum tertulis soal itu, tetapi ada kebijakan yang mengizinkan euthanasia menjadi legal.
Jika memilih melakukan euthanasia secara pasif, harus memenuhi syarat: 1) menderita parah dan tak bisa disembuhkan; 2) pasien bersikeras menolak perawatan; 3) perawatan medisnya dihentikan, seperti mencabut selang pernapasan, tidak menjalani kemoterapi, tidak melakukan transfusi darah, dsb.
Sementara jika memilih euthanasia aktif, ketentuannya sebagai berikut: 1) menderita sakit teramat sangat dan tak bisa menahannya; 2) kematian tidak terelakkan dan akan terjadi dalam waktu dekat; 3) dibolehkan oleh pihak keluarga; dan 4) tidak ada lagi pengobatan yang bisa menghilangkan penderitaannya.
Aturan yang diterapkan di Jepang pada dasarnya mirip dengan yang diterapkan di negara lain yang melegalkan praktik mengakhiri hidup sendiri tersebut. Negara-negara yang menerapkan kebijakan serupa ialah Prancis, Kolombia, Albania dan Kanada. Akan tetapi, aturannya lebih ketat dari tiga negara pertama yang disebutkan, karena hanya terbatas pada orang dewasa.
(Rifa Nadia Nurfuadah)