Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Keterangan Penayang Film Porno di Papan Reklame Dianggap Janggal

Lina Fitria , Jurnalis-Rabu, 05 Oktober 2016 |18:11 WIB
Keterangan Penayang Film Porno di Papan Reklame Dianggap Janggal
A
A
A

"Masih kami dalami. Tapi enggak pernah ada seperti itu kalau itu dilakukan sama saja dia buka baju sendiri hal itu bersifat rahasia," ujarnya.

Diketahui polisi menangkap pelaku hackers videotron di Jalan Wijaya, Jakarta Selatan yang Menayang tayangan porno pada Jumat, 30 September 2016. Pelaku berinisial SAR (24) ditangkap dikantornya dikawasan Jakarta Selatan. Dia merupakan seorang IT Analis.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 282 KUHP tentang tindak pidana asusila serta Pasal 27 Ayat 1 UU ITE dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara dan denda sebesar Rp15 Milliar.

(Angkasa Yudhistira)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement