"Masih kami dalami. Tapi enggak pernah ada seperti itu kalau itu dilakukan sama saja dia buka baju sendiri hal itu bersifat rahasia," ujarnya.
Diketahui polisi menangkap pelaku hackers videotron di Jalan Wijaya, Jakarta Selatan yang Menayang tayangan porno pada Jumat, 30 September 2016. Pelaku berinisial SAR (24) ditangkap dikantornya dikawasan Jakarta Selatan. Dia merupakan seorang IT Analis.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 282 KUHP tentang tindak pidana asusila serta Pasal 27 Ayat 1 UU ITE dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara dan denda sebesar Rp15 Milliar.
(Angkasa Yudhistira)