JAKARTA - Kepala Subdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Roberto Pasaribu mengatakan pihaknya masih terus mendalami kasus peretasan dan penayangan video porno di videotron di Jalan Wijaya, Jakarta Selatan.
Pasalnya, pengakuan tersangka belum singkron dengan alat bukti yang dimiliki polisi. "Yang jelas dia melakukan akses ilegal," kata Roberto di Mapolda Metro Jaya, Rabu (5/10/2016).
Roberto menyebutkan, pihaknya menggunakan alat bukti berupa IP adress. Namun, dari keterangan pihak provider, hasil forensik dan data dari laptop dan telefon genggam tersangka tidak valid.
(Baca Juga: Penayang Video Porno Lihat Username dan Password di Papan Reklame)
Terkait pengakuan tersangka yang menyatakan mendapatkan username dan password dari tayangan videotron, Roberto pun merasa ada yang janggal. Menurut dia, kejadian seperti itu tidak pernah terjadi. Selain itu juga foto tayangan username dan password di videotron yang dikatakan, tidak ditemukan di telefon genggam milik tersangka.
"Masih kami dalami. Tapi enggak pernah ada seperti itu kalau itu dilakukan sama saja dia buka baju sendiri hal itu bersifat rahasia," ujarnya.
Diketahui polisi menangkap pelaku hackers videotron di Jalan Wijaya, Jakarta Selatan yang Menayang tayangan porno pada Jumat, 30 September 2016. Pelaku berinisial SAR (24) ditangkap dikantornya dikawasan Jakarta Selatan. Dia merupakan seorang IT Analis.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 282 KUHP tentang tindak pidana asusila serta Pasal 27 Ayat 1 UU ITE dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara dan denda sebesar Rp15 Milliar.
(Angkasa Yudhistira)