Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Rangkuman Perjalanan Sidang Jessica

Fakhrizal Fakhri , Jurnalis-Rabu, 12 Oktober 2016 |10:38 WIB
Rangkuman Perjalanan Sidang Jessica
Jessica Kumala Wongso saat menjalani persidangan. (Foto: Antara)
A
A
A

Senin 29 Agustus 2016:

Saksi ahli dari dokter RS Abdi Waluyo yang menangani Mirna pertama kali, Prima Yudho dan Ardianto, memberikan keterangan dalam persidangan kali ini. Mereka menyatakan Mirna sudah meninggal sebelum tiba di RS Abdi Waluyo sekira pukul 18.00 WIB. Namun, secara medis, waktu kematian Mirna ditetapkan pada pukul 18.30 WIB, setelah dokter melakukan upaya pertolongan.

Rabu 31 Agustus 2016:

Ahli kedokteran forensik Budi Sampurna mengatakan, berdasarkan rekaman CCTV, tanda-tanda yang ditunjukkan Mirna sesuai dengan gejala orang yang keracunan sianida.

Kamis 1 September 2016:

Kriminolog TB Ronny Rahman Nitibaskara menjelaskan, Jessica sangat tenang saat diperiksa di Polda Metro Jaya. Ia menyebut Jessica memiliki kepribadian emotional unstable personality dan berpotensi menyakiti orang lain.

Ronny menjelaskan Jessica bukan psikopat. Selain itu, Ronny menjelaskan Mirna tampak tidak nyaman terhadap Jessica apabila dianalisis melalui isi rekaman kamera CCTV.

Selain itu, jaksa menghadirkan guru besar psikologi Universitas Indonesia (UI) Sarlito Wirawan yang menjelaskan perilaku Jessica tidak lazim selama berada di Kafe Olivier. Salah satunya ketika Jessica menaruh paper bag di atas meja. Sarlito menyebut ada dugaan Jessica memiliki orientasi seksual penyuka sesama jenis. Namun, hal itu dibantah oleh Jessica.

Senin 5 September 2016:

Ahli patologi forensik dari Australia yang dihadirkan Jessica, Profesor Beng Beng Ong menjelaskan, kematian Mirna kemungkinan bukan karena sianida. Sebabnya, dalam cairan lambung Mirna yang diambil 70 menit setelah dia meninggal, tidak ditemukan sianida.

Sementara 0,2 sianida dalam lambung Mirna yang diambil beberapa hari setelah meninggal kemungkinan dihasilkan pasca-kematian dari perempuan cantik asal Pulau Dewata tersebut.

Rabu 7 September 2016:

Tim kuasa hukum Jessica menghadirkan saksi Hartanto Sukmono, yang merupakan Direktur Pemasaran PT KIA Indonesia saat berada di Kafe Olivier saat Mirna meninggal. Dalam kesaksiannya, Hartanto sempat melihat Jessica menelefon seseorang saat berdiri tidak jauh dari tempatnya duduk.

Kuasa hukum juga menghadirkan ahli patologi forensik Djaja Surya Atmadja yang memberikan keterangan serupa dengan Ong. Dia juga menjelaskan penyebab kematian hanya bisa diketahui dengan melakukan autopsi. Sementara Mirna hanya diambil sampel tubuhnya.

Rabu 14 September 2016:

Ahli toksikologi forensik Budiawan memberikan keterangan serupa dengan Ong dan Djaja. Ia menyebut bukti 0,2 miligram per liter sianida dalam sampel lambung Mirna tidak ada artinya. Budiawan meragukan kematian Mirna disebabkan sianida.

Kamis 15 September 2016: Ahli digital forensik Rismon Hasiholan Sianipar yang dihadirkan tim kuasa hukum Jessica mengatakan, bukti rekam CCTV Olivier telah dimodifikasi sehingga hasil analisis dari rekaman CCTV tersebut dinilai tidak bisa dipertanggungjawabkan.

Pada hari yang sama, kuasa hukum Jessica juga menghadirkan psikiater bernama Firmansyah menyatakan terlalu gegabah jika menyebut kematian Mirna sudah terprediksi oleh Jessica.

Senin 19 September 2016:

Psikolog Dewi Taviana Walida Haroen mengatakan hasil pemeriksaan psikologis Jessica kontradiktif. Di satu sisi, Jessica disebut sebagai pribadi yang cerdas dan waras. Sementara di sisi lain, Jessica disebut memiliki mental disorder. Dewi menyebut hasil pemeriksaan yang kontradiktif sulit dipertanggungjawabkan. Kriminolog Eva Achjani Zulva juga dihadirkan dan menjelaskan tentang ilmu kriminologi.

Rabu 21 September 2016:

Kuasa hukum Jessica menghadirkan ahli farmakologi dan toksikologi forensik asal Australia Michael Robertson. Penjelasan Michael hampir sama dengan penjelasan ahli yang dihadirkan kuasa hukum Jessica sebelumnya

Kamis 22 September 2016:

Ahli hukum pidana dari Universitas Brawijaya Masruchin Ruba’i menjelaskan pembunuhan berencana tidak memerlukan motif.

Senin 26 September 2016:

Ahli hukum pidana Mudzakkir yang dihadirkan kuasa hukum Jessica, menjelaskan motif perlu dicari dan dibuktikan dalam pembunuhan berencana untuk mengetahui hal yang melatarbelakangi maupun tujuan lebih lanjut setelah pelaku melakukan pembunuhan sehingga penegakan hukum dilakukan dengan adil.

Jaksa juga menghadirkan polisi dari New South Wales, Australia, John J Torres. Ia menjelaskan catatan-catatan kepolisian atas nama Jessica. Diketahui bahwa Jessica beberapa kali melakukan percobaan bunuh diri di Australia.

Rabu 28 September 2016:

Jessica diperiksa dalam persidangan. Dia menyatakan tidak menyentuh dan memasukkan apa pun ke dalam gelas es kopi Vietnam yang diminum Mirna. Jessica tercatat beberapa kali mengatakan lupa saat jaksa dan majelis hakim bertanya.

Rabu 5 Oktober 2016:

Jaksa menuntut Jessica dengan 20 tahun penjara. Dalam pertimbangannya, jaksa meyakini Jessica bersalah dengan melakukan pembunuhan berencana terhadap temannya di Billy Blue College, Australia itu.

Pertimbangan selanjutnya adalah karena kematian Mirna meninggalkan duka mendalam bagi keluarga. Kemudian pembunuhan terhadap Mirna dilakukan dengan sangat matang dan perbuatan itu tergolong sadis lantaran sianida adalah bahan kimia yang sangat berbahaya.

Selanjutnya yang memberatkan adalah keduanya berteman. Pertimbangan memberatkan lainnya, Jessica tidak menunjukkan penyesalan, malah berusaha berkelit dari perbuatannya dengan membangun alibi-alibi. Jesicca juga berbelit-belit dalam memberikan keterangan.

(Erha Aprili Ramadhoni)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement