“Dalam hal pemberian rehablitasi pengguna juga sangat rentan Jangan sampe bandar diubah jadi pengguna dan direhablitasi,” tandasnya.
Sebagaimana diketahui, empat anggota polisi dari Subnit Polsek Metro Gambir terjaring dalam operasi senyap Timsus Subbid Paminal Polda Metro Jaya. Mereka diduga melakukan penyalahgunaan wewenang dengan melakukan pemerasan kepada pelaku yang terlibat kasus narkotika. (sym)
Para polisi pemeras itu adalah Iptu S, Aiptu T, Aipda EB, dan Brigadir R, petugas Paminal PMJ juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang tunai Rp97 juta yang diletakkan ke dalam meja kerja di Mapolsek Gambir. (sym)
(Fransiskus Dasa Saputra)