Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Sidang Praperadilan Dilanjutkan, Irman Gusman Tidak Kenal Sutanto

Sidang Praperadilan Dilanjutkan, Irman Gusman Tidak Kenal Sutanto
Irman Gusman. Foto dok Okezone
A
A
A

“Ini kan aneh, penegak hukum (KPK) membiarkan seorang terdakwa dan tahanan kota kembali melanggar hukum sehingga bisa sampai ke kediaman seorang pejabat negara di Jakarta,” kata Tommy S. Bhail, penasehat hukum Irman lainnya.

Berdasarkan fakta-fakta tersebut, Tim Pembela IG menyampaikan kepada hakim PN Jakarta Selatan sebanyak 11 petitum (tuntunan) yang intinya memohon pengadilan untuk menetapkan bahwa penyidikan, penangkapan, penahanan, dan penetapan tersangka terhadap Irman Gusman adalah tidak sah, tidak berdasarkan hukum, dan karena itu harus batal demi hukum, dan memerintahkan pemohon dikeluarkan dari tahanan. Selain itu, pemohon juga meminta hakim menetapkan rehabilitasi dan/atau memulihkan nama baik Irman Gusman sesuai dengan harkat dan martabatnya sebagai Ketua DPD RI.

Sidang ini sebelumnya telah digelar pada Selasa 18 Oktober 2016, namun karena pihak dari KPK berhalangan hadir dan meminta sidang ditunda. Hakim pun mengabulkan permintaan itu dan sidang kembali digelar hari ini.

(Rachmat Fahzry)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement