Menurut Haris, hasil penyelidikan yang dilakukan oleh TPF kasus Munir yang dibentuk pada masa kepemimpinan SBY menunjukkan adanya dugaan kuat bahwa pembunuhan terhadap Munir melibatkan oknum tertentu.
"Meski demikian, hasil penyelidikan itu yang sejatinya bisa menjadi pintu awal untuk membuka dan mengungkap kasus itu, alih-alih ditindaklanjuti tetapi hingga kini juga tidak kunjung dibuka dan diungkap ke publik," katanya.
Hasil penyelidikan TPF menurutnya sangat penting karena mengindikasikan adanya sejumlah kejanggalan dan sekaligus juga dugaan kuat bahwa pembunuhan itu diduga melibatkan pelaku lapangan dan dalang pembunuhan dalam institusi intelijen.
Sementara itu, mantan anggota TPF kasus Munir, Hendardi, mengatakan, mantan anggota TPF tidak diperkenankan lagi memberikan informasi terkait isi dokumen itu, karena sesuai ketentuan, pemerintah yang harus mengumumkan isi dokumen kepada publik.
Menurut Hendardi, dokumen TPF sengaja dibuat sangat hati-hati, cermat untuk menghindari kemungkinan pemalsuan atau pembelokan kata-kata. Setiap alinea di dalam dokumen, diberikan nomor mulai dari angka nol. Dokumen pun berjumlah 55 halaman.
Presiden ke-6 RI, SBY telah mempersilakan Presiden Jokowi melanjutkan kasus tokoh hak asasi manusia Munir jika diperlukan.
"Selalu ada pintu untuk mencari kebenaran yang sejati, jika memang ada kebenaran yang belum terkuak, oleh karena itu saya mendukung langkah Presiden Jokowi jika akan melanjutkan kasus hukum ini, jika memang ada yang belum selesai," katanya saat memberikan keterangan pers di Pendopo Puri Cikeas Bogor, Jawa Barat beberapa waktu lalu.
Dalam jumpa pers di kediamannya, SBY menyertakan sejumlah pejabat di Kabinet Indonesia Bersatu (KIB), antara lain mantan Sekretaris Kabinet Sudi Silalahi, mantan Kepala BIN Syamsir Siregar, mantan Kapolri Jenderal (Purn) Bambang Hendarso Danuri, mantan Panglima TNI Jenderal (Purn) Djoko Suyanto dan mantan Ketua TPF Kasus Munir, Marsudhi Hanafi.
Menurut SBY, pemerintah dan jajarannya sudah melakukan yang terbaik sesuai mekanisme yang seharusnya dilakukan pemerintah sesuai rekomendasi TPF Munir saat itu. Pemerintah di bawah pimpinannya saat itu segera membentuk TPF Munir setelah melakukan serangkaian langkah penyelesaian kasus tersebut melalui instansi yang ditugaskan.
Ketika itu, SBY menyatakan pemerintah menganggap kasus tersebut adalah kasus yang serius dan mencoreng demokrasi Indonesia sehingga pemerintah secara serius pula memerintahkan pengusutan kasus tersebut secara tuntas. SBY menyatakan mendukung pemerintahan Jokowi-JK untuk menuntaskan perkara pembunuhan Munir.
Sedangkan mantan Sekretaris Kabinet yang juga mantan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Sudi Silalahi menuturkan sebelum pemerintahan Presiden SBY berakhir, dokumen-dokumen negara yang penting dan terpilih selama 10 tahun kepemimpinan SBY telah dikumpulkan dan diserahkan kepada lembaga kepresidenan dan Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI).
Sudi Silalahi telah menyerahkan salinan dokumen TPF itu kepada pemerintah. Salinan tersebut diyakini sesuai dengan naskah aslinya, setelah dilakukan pengecekan oleh sejumlah mantan TPF, termasuk Ketua TPF Munir, Marsudhi Hanafi.