Turut diamankan bersama mereka, Sugianto Sukiman (64), warga asal kabupaten Landak yang menjadi sopir mereka. "Mereka mengaku Narkoba tersebut hendak diantar ke seseorang," ujar Saifullah.
Berdasarkan pengakuan tersangka tersebut, Bea dan Cukai berkoordinasi dengan pihak Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalbar untuk mengembangkan kasus ini lebih lanjut. Pihak kepolisian kemudian menyusun rencana penyerahan Narkoba guna menangkap penerima barang-barang tersebut.
Menjelang tengah malam, dalam pengawasan Dit Res Narkoba Polda Kalbar, Cen Fui Li menyerahkan narkoba yang dibawanya kepada Hendrik Chandra (38) di depan Indomaret seberang Rumah Sakit Antonius Pontianak. Saat itulah, pihak kepolisian langsung menyergap Hendrik yang sudah menunggu di dalam mobil Ford Fiesta.
Polisi kemudian menggeledah kediaman Hendrik di Komplek Star Borneo Residen 4, Nomor K 18, Parit Gadoh, Kecamatan Sungai Kakap, Kabupaten Kubu Raya, keesokan harinya. Dari penggeledahan tersebut, polisi kembali berhasil mengamankan barang yang di duga sabu seberat 2,61 gram.
Keempat orang tersangka hingga saat ini masih dalam penyelidikan lebih lanjut oleh pihak Dit Res Narkoba Polda Kalbar. Mereka dijerat pasal 114 Ayat (2) atau Pasal 112 Ayat (2) atau Pasal 113 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Pasal 60 Ayat (3), Ayat (5) atau Pasal 62 UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman penjara 5 hingga 20 tahun penjara dan atau hukuman mati.
(Khafid Mardiyansyah)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.