Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kemlu Pantau Langsung Sidang Pembunuhan Dua WNI di Hong Kong

Rahman Asmardika , Jurnalis-Kamis, 03 November 2016 |15:34 WIB
Kemlu Pantau Langsung Sidang Pembunuhan Dua WNI di Hong Kong
Tersangka pembunuh dua WNI di Hong Kong, Rurik Jutting, saat akan menjalani persidangan 1 November 2016. (Foto: Sinopix/GetSurrey)
A
A
A

JAKARTA – Kementerian Luar Negeri (Kemlu) Republik Indonesia terus mamantau persidangan kasus pembunuhan terhadap dua warga negara Indonesia (WNI) di Hong Kong yang saat ini tengah berlangsung. Tersangka adalah seorang mantan bankir Inggris, Rurik Jutting.

Juru Bicara Kemlu Arrmanatha Nasir mengatakan, perwakilan Indonesia di Hong Kong masih terus melakukan komunikasi dengan jaksa agar hukuman yang adil dapat dijatuhkan kepada pelaku pembunuhan.

"Perkembangannya, ini kan suatu proses hukum yang terus berjalan. Kita percaya kepada sistem hukum yang ada di Hong Kong, tapi kita mengikuti dari dekat," jelas Arrmanatha dalam press briefing rutin di Kementerian Luar Negeri, Kamis (3/11/2016).

Pria yang akrab dipanggil Tata itu menambahkan, komunikasi dengan keluarga kedua korban pembunuhan dua WNI di Hong Kong itu telah dilakukan sejak awal dan masih terus berjalan. Dia memastikan, pihak keluarga korban akan diberitahu jika keputusan kasus ini telah keluar.

Seperti diberitakan sebelumnya, dua WNI, Sumarti Ningsih dan Seneng Mujiasih ditemukan tewas dibunuh di sebuah flat di Distrik Wan Chai, Hong Kong pada November 2014. Polisi mendapati jasad Sumarti termutilasi dalam sebuah koper di balkon flat sedangkan mayat Seneng tergeletak di lantai dengan luka sayatan di lehernya.

Pemilik flat, Rurik Jutting ditetapkan sebagai tersangka dua pembunuhan sadis tersebut. Namun, meski mengakui telah membunuh kedua korbannya, bankir asal Inggris itu mengaku tidak bersalah telah melakukan pembunuhan berencana.

Rurik Jutting mengatakan dirinya memiliki gangguan mental yang memungkinkannya mendapatkan hukuman yang lebih ringan. Pria 31 tahun itu menyalahkan narkotika, minuman beralkohol dan kelainan seksual sebagai penyebab yang mendorongnya melakukan pembunuhan.

Sampai saat ini persidangan Rurik Jutting masih berlanjut. Meski para jaksa dan hakim telah sepakat mengenai semua bukti fisik, mereka masih harus menentukan apakah kasus ini adalah sebuah pembunuhan berencana atau tidak.

(Rifa Nadia Nurfuadah)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement