Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Pembelaan Terakhir Pengacara Tersangka Pembunuh 2 WNI di Hong Kong

Rifa Nadia Nurfuadah , Jurnalis-Jum'at, 04 November 2016 |17:48 WIB
Pembelaan Terakhir Pengacara Tersangka Pembunuh 2 WNI di Hong Kong
Tersangka pembunuh dua WNI di Hong Kong, Rurik Jutting, saat akan menjalani persidangan 1 November 2016. (Foto: Sinopix/GetSurrey)
A
A
A

HONG KONG - Persidangan tersangka pembunuh dua WNI di Hong Kong, Rurik Jutting, hari ini diisi dengan pembacaan pembelaan terakhir pengacara Jutting. Argumen penutup juga disampaikan jaksa penuntut umum.

Pria 31 tahun itu menyangkal tuduhan pembunuhan berencana pada 2014 terhadap Sumarti Ningsih (23) dan Seneng Mujiasih (26). Ia mengaku bersalah atas tuduhan yang lebih ringan, yaitu pembunuhan tidak berencana.

Para juri pun akan segera diminta memutuskan apakah Jutting dalam kondisi sadar saat menyiksa, memerkosa dan membunuh dua WNI tersebut. Keputusan juri dijadwalkan dibacakan pada Selasa 8 November.

Jaksa penuntut menyebut, Jutting butuh bantuan kokain untuk "menyulut" keberaniannya membunuh dua WNI di apartemennya tersebut. Jaksa juga menyatakan, lulusan Cambridge University itu mampu membuat penilaian dan memiliki kontrol diri. Salah satu buktinya, kata jaksa, adalah ketika Jutting menggorok leher Ningsih di depan kloset dan kemudian menyeret Ningsih ke bak mandi untuk menyelesaikan aksinya.

"Jutting membutuhkan kokain untuk mendorong keberaniannya memerkosa, menyiksa dan akhirnya membunuh," kata Jaksa Penuntut John Reading, seraya menjelaskan bahwa kelainan kepribadian yang diklaim Jutting tidaklah terlalu mengganggu.

Reading merinci kembali rencana Jutting untuk menyiksa Mujiasih, pembelian berbagai barang yang dipakai untuk menyiksa seperti palu dan tang, hingga penyembunyian dua pisau.

"Mari kita perjelas, saya akan menggunakan alat-alat ini untuk menyiksa seseorang dengan cara paling tidak berperikemanusiaan," ujar Reading, mengutip ucapan Jutting di salah satu video buatannya tentang pembunuhan dua WNI di Hong Kong.

Menurut jaksa, Jutting bersikap rasional sebelum dan sesudah membunuh. Bahkan, Jutting juga sempat menelefon ibunya.

Jutting merekam aksi penyiksaan terhadap Ningsih menggunakan ponselnya. Ia juga merekam dirinya sendiri membicarakan rencana pembunuhan, penggunaan kokain yang terus menerus serta detil tentang fantasi seksual dengan kekerasan.

Sementara itu, Jutting menyimak argumen jaksa dengan ekspresi kosong. Pengacaranya, Tim Owen, menyebut Jutting sebagai pria dengan memiliki IQ tinggi. Menurut Owen, efek kokain menambah gangguan kepribadian yang diderita Jutting sehingga membuatnya tidak mampu mengontrol perilakunya.

Owen menegaskan, Jutting tidak meminta simpati dan mengakui bahwa ia bermaksud membunuh kedua korban. Bagaimanapun, Owen berargumen pembunuhan tidak berencana dan berkurangnya tanggung jawab tepat untuk Jutting mengingat ketidakmampuannya mengambil keputusan rasional.

"Tidak semua pembunuhan sama. Saya bertanya pada Anda semua, bagaimana tindakan Jutting ini didefinisikan dalam istilah hukum? Ini adalah pengadilan hukum, bukan moral," ujar Owen kepada para juri.

Tersangka yang terbukti melakukan pembunuhan berencana wajib menjalani hukuman seumur hidup. Sedangkan vonis atas kasus pembunuhan tidak berencana adalah maksimal seumur hidup, dengan kemungkinan vonis lebih ringan.

Pada 2014, polisi Hong Kong menemukan jasad dua WNI di apartemen Jutting setelah ia melaporkan pembunuhan tersebut. Jasad Ningsih yang termutilasi ditemukan di dalam koper di balkon Jutting. Jasad Mujiasih ditemukan di dalam apartemen dengan luka di leher dan bokongnya.

(Rifa Nadia Nurfuadah)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement