Ahok sendiri telah memohon maaf kepada umat Islam soal perkataannya yang menyebut-nyebut Surat Al Maidah Ayat 51 di hadapan warga Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu pada 27 September 2016.
Ahok mengakui ucapannya terkait Surat Al Maidah Ayat 51 menimbulkan kegaduhan yang menyinggung perasaan umat Islam. Meskipun begitu, Buni Yani tetap meminta Ahok diproses secara hukum.
Dugaan penistaan agama yang dialamatkan pada Ahok sedang ditangani Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, sementara laporan polisi terhadap Buni Yani ditindaklanjuti Polda Metro Jaya.
"Kegiatan pemeriksaan Buni Yani dimana kasusnya ditangani Polda Metro Jaya, nanti bisa didalami lagi, yang jelas prosesnya masih berjalan," pungkasnya.
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.